Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024

Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan terhadap kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandar udara serta kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan udara luar negeri, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat


Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional