Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan terhadap kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandar udara serta kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan udara luar negeri, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011
Pedoman Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 152/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal