Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dalam penggunaan alat pemeliharaan tanaman, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri alat pemeliharaan tanaman nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir


Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)


Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)