Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008

Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2008
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4839

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transparan, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan risiko bahaya radiasi, dan keamanan sumber radioaktif dan bahan nuklir, yang mampu menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;

  2. bahwa ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, standar internasional yang berlaku, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)


Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif