Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019

Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 64
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan, penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas awak kapal penangkap ikan agar dapat diakui secara internasional;

  3. bahwa pada tanggal 7 Juli 1995 di London, Kerajaan Inggris Raya, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) sebagai hasil perundingan delegasi wakil-wakil negara anggota Organisasi Maritim Internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain


Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten