Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013

Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 862
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu mengatur pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur