
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu mengatur pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur