Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu mengatur pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018
Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2020
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah