Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2007
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pentashihan dan pengkajian Al-Qur'an dipandang perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional