Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2007
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pentashihan dan pengkajian Al-Qur'an dipandang perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian