Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan: 24 Januari 2007
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pentashihan dan pengkajian Al-Qur'an dipandang perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar


Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum


Standar Program Fellowship Interventional Pain Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil