Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
bahwa dalam melaksanakan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama yang akuntabel dan transparan, perlu adanya instrumen survei akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 84 Tahun 2023
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Surabaya
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 198/I/HK/2023
Pedoman Penentuan Klasifikasi Reputasi Jurnal, Prosiding, dan Penerbit Buku Ilmiah