Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan.
bahwa penurunan kualitas lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus meningkat karena maraknya konversi lahan hutan menjadi wilayah pertambangan dan perkebunan yang menimbulkan ancaman serius terhadap berkurangnya habitat alami dari sumber daya alam hayati, yang dalam jangka panjang akan berdampak pula pada kelestarian jumlah dan jenis sumber daya alam hayati.
bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi merupakan kewenangan otonomi yang diberikan secara atributif oleh undang-undang kepada pemerintah daerah provinsi untuk dapat dilakukan pengaturan secara mandiri berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004
Pembiayaan Multijasa
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020
Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 10 Tahun 2024
Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Badan Hukum yang Melaksanakan Investasi