Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1314 Tahun 2023

Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh akibat terjadinya inflasi dan ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyesuaian kebijakan upah minimum dengan Mengingat memperhatikan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Tanjungpinang Nomor: B/561/450/1.3.01/2023 Perihal: Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2021-2024 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024, maka untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada