Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016

Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5878

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk mengoptimalkan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baik informasi maupun jasa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025


Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional


Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal