Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016

Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5878
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk mengoptimalkan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baik informasi maupun jasa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha


Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia