Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016

Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan: 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk mengoptimalkan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baik informasi maupun jasa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Sekretariat Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur