Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025
Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa Yang Dilarang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2020
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2025
Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah