Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.02/2020

Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan: 17 September 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa Yang Dilarang


Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah