![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2018
Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pencapaian Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 dalam pembangunan kelautan dan perikanan, perlu menetapkan Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2024
Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan