Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara dalam pengembangan industri perkebunan dan memaksimalkan kontribusi Perseroan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) perlu untuk menambah modal daerah Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara melalui penambahan penyertaan modal Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021
Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial