Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara dalam pengembangan industri perkebunan dan memaksimalkan kontribusi Perseroan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) perlu untuk menambah modal daerah Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara melalui penambahan penyertaan modal Daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah