Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024
    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika