Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2017

Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 7 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004


Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan