Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2013
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 24

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindaklanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan Pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan


Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing


Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan September Tahun 2023