Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1039

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat