Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman, pelindungan dari ancaman ketakutan, dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
bahwa dalam situasi bencana, perempuan dan anak sangat berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan berbasis gender, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
bahwa Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak mengamanatkan kepada negara untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan berbasis gender dalam bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia