Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
Tarif Biaya Tera - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
Konsiderans
bahwa dengan semakin bertambahnya jenis-jenis UTTP, maka tarif biaya tera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257) mengandung kekurangan, sehingga tidak sesuai lagi.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283), maka terdapat jenis-jenis UTTP yang tidak dapat dikenakan biaya tera sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022
Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan