Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983

Tarif Biaya Tera


Status: Diubah
Ditetapkan: 11 Juli 1983
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa susunan tarif uang tera yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3035) sudah tidak sesuai lagi.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal maka Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai biaya tera yang baru.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank


Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden