Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1094

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan kepada warga negara, perlu dilakukan penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat;

  2. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah di Kota Serang Provinsi Banten sebagai daerah otonomi baru, serta tingginya volume pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan serta guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di daerah tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat


Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia