Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan kepada warga negara, perlu dilakukan penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah di Kota Serang Provinsi Banten sebagai daerah otonomi baru, serta tingginya volume pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan serta guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di daerah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2014
Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia