Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan kepada warga negara, perlu dilakukan penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah di Kota Serang Provinsi Banten sebagai daerah otonomi baru, serta tingginya volume pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan serta guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di daerah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia