
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Bangli dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014
Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah