
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
bahwa SUMO yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kota Tangerang Selatan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha