Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengembangan perusahaan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum melalui Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Pemerintah Daerah perlu memiliki perseroan daerah yang khusus mengelola Air Minum.

  3. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Air Minum di Kota Tangerang Selatan oleh perseroan terbatas pembangunan investasi Tangerang Selatan, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Kraniomaksilofasial


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat