Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993

Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1993
Jenis: Keputusan Presiden
Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 62

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Maret 1989 telah diterima Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal sebagai hasil the Conference of Plenipotentiaries on the Global Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes yang diselenggarakan oleh the United Nations Environment Programme (UNEP), yang mengatur larangan ekspor dan impor serta pembangunan limbah berbahaya secara tidak sah;

  2. bahwa secara geografis wilayah Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau dengan perairan terbuka, karena itu sangat potensial sebagai tempat pembuangan limbah berbahaya secara tidak sah dari luar negeri;

  3. bahwa untuk memelihara kelestarian lingkungan serta mencegah agar wilayah Republik Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya, dipandang perlu menjadi pihak pada Convention tersebut pada huruf a di atas;

  4. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib


Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik