Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2023

Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan


Ditetapkan: 6 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Penghimpunan Dana Perkebunan


Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah