Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012

Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 134

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Oktober 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga), sebagai hasil Pertemuan ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF) Plus Three ke-11;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan


Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan