Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008

Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 September 2008
Jenis: Peraturan Menteri Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025
    Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua


Jangkauan Wilayah Kerja pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Layanan Sosial


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi


Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah