Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian sarana untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Program Talent Pool Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember


Kementerian Koordinator Bidang Pangan


Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah


Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh