Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan: 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/SS6/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/2/PADG/2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Thun 2020
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016
Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia