Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 62

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
    Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan satuan kegiatan khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional satuan kegiatan khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan Dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Dan Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan/atau Dana Jaminan


Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib