Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait – Istilah Umum


Ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 518

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional;

  2. bahwa untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait, diperlukan Pedoman Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait - Istilah Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Slowakia


Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit


Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek