Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri


Logo, Pataka dan Pakaian Dinas di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023