Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia