Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024

Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan


Disahkan: 28 Oktober 2024
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa pembangunan Kota Makassar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Makassar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara


Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional