Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022
Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat