
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2015
Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan