Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Keamanan Laut guna mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/645/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri