Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2013

Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System)


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memiliki Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.262/M.PPN/05/2003 tentang Pedoman Penanganan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;

  2. bahwa dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan dan mendorong pengungkapan pelanggaran yang terjadi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani


Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai


Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo Halal Dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal