Penyelenggaraan Keolahragaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berkarakter, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat harus dapat menjamin peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial dan prestasi olahraga dalam sistim manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/186/2024
Upah Minimum Sektor Kehutanan dan Perkayuan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Minyak dan Gas Kota Tarakan Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan