Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 10 April 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berkarakter, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat harus dapat menjamin peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial dan prestasi olahraga dalam sistim manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan