Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017

Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 187

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri


Statuta Institut Islam Negeri Ternate


Kesejahteraan Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi