Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya energi, mineral, minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah perlu dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa saat ini pengusahaan minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan daerah sehingga pengelolaannya kurang efektif sehingga perlu dilakukan restrukturisasi menjadi suatu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang dalam bentuk PT Jateng Petro Energi (Perseroda).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014


Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus