![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya energi, mineral, minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah perlu dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
bahwa saat ini pengusahaan minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan daerah sehingga pengelolaannya kurang efektif sehingga perlu dilakukan restrukturisasi menjadi suatu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang dalam bentuk PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Umum Pengawasan Intern
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus