Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penerbitan izin usaha industri kecil dan menengah merupakan salah satu wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam lampiran I huruf EE Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
bahwa tingginya pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Padang perlu diatur sehingga tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam sehingga perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020
Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374/K.1/PDP.07/2022
Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006
Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah