Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, dan dalam rangka memberikan kepastian penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Badan Pusat Statistik perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2018
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian