Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam


Penempatan Margin untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi