Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi, pelayanan perizinan usaha simpan pinjam sektor koperasi dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebijakan kemudahan perizinan berusaha terkini, perlu menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko usaha simpan pinjam sektor koperasi sebagai pedoman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran


Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional


Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh