Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi, pelayanan perizinan usaha simpan pinjam sektor koperasi dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebijakan kemudahan perizinan berusaha terkini, perlu menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko usaha simpan pinjam sektor koperasi sebagai pedoman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 67 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022
Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia