Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Romawi IV angka 4 dan Lampiran E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024