Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Satu Data Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di bidang pangan.
bahwa untuk tata kelola data di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur satu data pangan.
bahwa pengaturan satu data pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Badan Pangan Nasional dalam penyelenggaraan satu data pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 25 Tahun 2022
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019
Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia