Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Satu Data Pangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 159

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di bidang pangan.

  2. bahwa untuk tata kelola data di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur satu data pangan.

  3. bahwa pengaturan satu data pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Badan Pangan Nasional dalam penyelenggaraan satu data pangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin