Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020

Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera