Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2025

Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Ditetapkan: 28 November 2025
Berlaku: 28 November 2025
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan


Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang