Peraturan Menteri Luar Nomor Negeri 9 Tahun 2023

Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 797

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Luar Negeri harus berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan.

  2. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggung jawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian Luar Negeri, perlu memiliki dan menerapkan kode etik personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil