Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010

Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Ditetapkan: 5 Januari 2010
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025


Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Manajemen Krisis Kepariwisataan