Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010
Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), sebagai hasil keputusan Para Kepala Pemerintah atau Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-14 yang diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Februari 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 240/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022
Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah